Prosedur pengurusan kartu Affidavit dari nol (dari anak lahir):
1. Mengurus KK dan Akta Lahir Anak
2. Mengurus Paspor WNA anak
3. Mengurus Sertifikat ABG + Kartu Affidavit
4. Mengurus Paspor WNI anak (di sini harus menginformasikan klo anak ABG)
------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengurus KK, KIA (Kartu Identitas Anak) dan Akta Lahir Anak
Sekarang kalau mengurus KK, KIA dan Akta Lahir anak untuk yang punya KTP Jakarta bisa langsung urus sendiri secara online di Apps atau di website Alpukat Betawi GRATIS. Tinggal sign up dengan menggunakan KTP dan apabila ada pertanyaan bisa membaca "Daftar Panduan".
Untuk pengurusan Akta Lahir Anak, pilih icon Akta Kelahiran Tanpa NIK dan mengisi data yang diperlukan dan mengupload dokumen secara online. Bisa lihat di link ini: Akta Lahir. Setelah selesai akan dikirim ke email dan tinggal print Akta Lahir anak di kertas A4. Jadi sudah tidak ada lagi Akta Lahir original yang berwarna.
Apabila Akta Lahir Anak sudah keluar, maka akan secara otomatis KK terupdate dan akan dikirim ke email. Tinggal di print out di kertas A4. Sama seperti Akta Lahir, sudah tidak ada lagi istilah KK original dengan kertas berwarna biru.
Untuk KIA anak dikarenakan berbentuk seperti KTP orang dewasa pada umum nya jadi harus ambil di kantor kelurahan setempat (sesuai dengan KTP ibu WNI). Saya di message oleh staff kantor kelurahan melalui pesan di Apps Alpukat Betawi dan dia meminta beberapa dokumen untuk dibawa pada saat pengambilan KIA anak.
Update: Desember 2021
- Akta lahir anak
- Asli buku vaksin anak
- Fotocopy paspor orangtua
- Fotocopy akta nikah yang sudah dilegalisir TETO beserta terjemahannya (biasanya di bagian akta nikah WNA, in my case di akta nikah suami)
- KK Taiwan terbaru (dengan catatan nama istri sudah masuk di KK Taiwan)
- Fotocopy KTP ibu (Ibu WNI)
- Nama mandarin anak, ayah dan ibu
- Biaya: 2,8jt, waktu pengerjaan sekitar 30hari (update per Maret 2022)
- Kartu tanda identitas diri anak (KIA)
- Mengisi form pengajuan paspor (form diambil di website TETO)
- Mengisi visa entry form (臨人字號) (form diambil di website TETO)
- Akta lahir anak yang diterjemah ke Bahasa Mandarin dan dilegalisir oleh kementrian hukum dan HAM RI dan kementrian luar negeri RI + legalisir oleh TETO
- Buku vaksin anak yang diterjemah ke Bahasa Mandarin dan legalisir oleh kementrian hukum dan HAM RI dan kementrian luar negeri RI + legalisir oleh TETO
- Foto 6bln terakhir ukuran 3,5cm x 4,5cm minimal 3lbr, dengan catatan ukuran kepala diantara 3,2cm - 3,6cm
- Asli dan fotocopy paspor orangtua
- Asli dan fotocopy akta nikah suami (suami WNA, ada legalisir TETO)
- Asli dan fotocopy KK ibu (ibu WNI)
- Asli KK ayah (suami WNA)
- Biaya: Rp 450.000, waktu pengerjaan 3-4minggu (update per April 2022)
- Form Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (form didapat dari kantor imigrasi)
- Fotocopy akta nikah orang tua, tercatat disdukcapil
- Akta lahir anak
- Fotocopy paspor ayah (ayah WNA)
- Asli dan Fotocopy paspor WNA anak
- Fotocopy KTP ibu (ibu WNI)
- KK ibu
- Optional (kadang perlu kadang tidak): KITAS ayah dan kartu domisili ayah (ayah WNA)
- Biaya: Sertifikat ABG -> gratis, waktu pengerjaan sekitar 4 hari (update per April 2022)
- Biaya: Kartu Affidavit -> Rp. 400.000 (update per Mei 2022)
- Note: sebaiknya juga membawa dokumen asli
- Setelah itu akan dijadwalkan dalam waktu seminggu untuk sesi foto anak (foto untuk Kartu Affidavit). Harus memberikan bukti pembayaran pada saat kedatangan dan menunggu lagi sekitar 1-2minggu untuk mendapatkan kartu affidavit.
- FYI: Masa berlaku kartu Affidavit sesuai dengan masa berlaku paspor WNA anak, yang berarti apabila paspor WNA sudah expired, maka kartu Affidavit harus diperbaharui dan kartu Affidavit baru akan ada apabila sudah tersedia sertifikat ABG. Jadi intinya harus mengurus sertifikat ABG dan kartu Affidavit secara bersamaan.
- Asli dan fotocopy KTP ibu (ibu WNI)
- Asli dan fotocopy paspor ayah (ayah WNA)
- Asli dan fotocopy paspor ibu
- KK ibu
- Akta lahir anak
- Asli dan fotocopy surat nikah, tercatat disdukcapil
- Sertifikat ABG anak (diurus di kantor imigrasi sesuai ktp)
- Biaya paspor: paspor biasa 48 halaman elektronik Rp. 650.000, ready sekitar 7-14hari (update per April 2022). Sekarang bisa check status pengurusan paspor melalui Whatsapp.
Comments